Revisi UU ketenagakerjaan di tolak
17 Desember 2011 at 7:59 am Tinggalkan Komentar
Agenda revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akhirnya dihapuskan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012.
Penghapusan itu dilakukan setelah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menolak agenda revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Prolegnas 2012
ketika rapat paripurna di Kompleks DPR, Jumat (16/12/2011).
Awalnya, Ketua Badan Legislatif Ignatius Mulyono melaporkan Prolegnas 2012.
Dalam 66 agenda pembahasan rancangan undang-undang tahun 2012 terdapat revisi UU Ketenagakerjaan,
Agenda itu langsung diprotes sebelum dibacakan Ignatius.
Mereka (DPR) menilai revisi UU yang merupakan inisiatif pemerintah dikhawatirkan akan merugikan buruh. Pasalnya, UU saat ini dinilai telah memenuhi hak-hak pekerja.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P ‘Rieke diah pitaloka mengatakan, ”berdasarkan draft rancangan undang-undang dari pemerintah, arah revisi itu bukan untuk perlindungan dan kesejahteraan buruh, namun bersifat pemberangusan hak-hak pekerja.
Contohnya:
aturan kontrak pekerja hanya boleh selama 2 tahun ditambah 1 tahun dalam UU saat ini telah dihapus.
Jika revisi UU tidak di tolak, Nantinya pekerja hanya menjadi karyawan tetap di perusahaan penyalur.
Hal lain yang merugikan pekerja, tidak diaturnya upah minimum kabupaten serta tidak ada kewajiban membayar tunjangan hari raya.
“Saya menolak revisi undang-undang itu dan minta dicabut dari daftar Prolegnas,” kata Rieke, dan disambut tepuk tangan para buruh yang duduk di balkon.
Anshori Siregar dari Fraksi PKS dan Gandung Pardiman dari Fraksi Partai Golkar mempertanyakan mengapa agenda itu bisa masuk dalam Prolegnas 2012, Padahal, revisi UU Ketenagakerjaan telah ditolak ketika Proglegnas 2011. “Apakah usulan ini langsung nyelonong saja?
Pemerintah sama sekali tidak berpihak pada pekerja. Di dalam draf, UMR (upah minimum regional) juga akan ditinjau 2 tahun sekali. Apakah ini pesanan para pengusaha?
karena draf ini tidak berpihak pada wong cilik,” kata Gandung.
Penolakan lain disampaikan Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, Irgan Chaerul Mahfidz dari Fraksi PPP, dan juga anggota lainnya.
Terhadap penolakan itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat menanyakan kepada anggota dewan apakah agenda revisi UU Ketenagakerjaan dihapus dari Prolegnas 2012
“Setujuuuu….,”
jawab para anggota yang disambut riuh tepuk tangan para buruh.
Pramono kemudian mengetuk palu tanda sepakat menolak revisi UU ketenagakerjaan yang merugikan buruh.
Semoga, di masa mendatang kaum buruh bisa hidup lebih layak, dan semoga pengusaha, pemerintah, dan anggota dewan selalu benar-benar memperhatikan nasib wong cilik, tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan saja.
Sumber dan referensi
detiknews
kompas.com
Entry filed under: berita. Tags: Buruh, DPR, merugikan, No 13, UU.



Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed